PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya, Mardian Ardi menegaskan isi Surat Edaran Nomor 870/674/BKPSDM.SET1/ VIII/2025 tentang Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar dalam Layanan Kepegawaian.

Penegasan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya berjalan bersih dan transparan.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai BKPSDM dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk uang, barang, hadiah, atau fasilitas lainnya yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kepegawaian.

"Pegawai juga dilarang melakukan suap atau pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ungkap Mardian, Selasa, 12 Agustus 2025.

Mardian Ardi menjelaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Surat edaran ini berlaku sejak 6 Agustus 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan BKPSDM Kota Palangka Raya.

Dengan semangat kebersamaan dan integritas tersebut, diharapkan seluruh pegawai dapat menjaga disiplin, menjunjung tinggi profesionalisme, dan memberikan pelayanan publik yang optimal serta bebas dari praktik korupsi.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan kepegawaian yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BKPSDM,” tegas Mardian Ardi. (PATHUR/R)