BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan industri sawit nasional melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahap VI Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung dari 30 Juli hingga 1 Agustus 2025 di Ballroom Gedung Surachman Tjokrodisurjo, Jakarta Pusat, dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara BPDP, lembaga perbankan, dan kelembagaan pekebun.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari enam lembaga perbankan nasional dan daerah, termasuk PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kehadiran mereka menegaskan peran strategis sektor keuangan dalam mendukung program peremajaan kelapa sawit rakyat yang telah menjadi prioritas nasional sejak 2016.
Sebanyak 24 kelembagaan pekebun turut menandatangani PKS, terdiri dari peserta Program PPKS dan SPPKS.
Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan semangat gotong royong dalam membangun industri sawit yang berkelanjutan dan inklusif. Penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam proses pencairan dana PSR yang akan digunakan untuk kegiatan peremajaan kebun sawit.
Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin membuka acara dengan sambutan yang menekankan pentingnya sinergi antar pihak.
Arahan dari Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO serta paparan dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian turut memperkuat pemahaman peserta terhadap proses bisnis baru dan pemanfaatan teknologi digital dalam program PSR.
"Dana PSR yang disalurkan kepada kelembagaan pekebun mencapai Rp60 juta per hektare, dengan skema pencairan dua tahap," kata Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin dalam rilisnya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Tahap pertama sebesar 50 persen diberikan setelah penandatanganan PKS, sementara tahap kedua disalurkan setelah kegiatan peremajaan mencapai fase penanaman. Laporan kemajuan fisik kebun menjadi syarat utama untuk pencairan tahap kedua.
"BPDP juga menggandeng PT Sucofindo (Persero) sebagai tim surveyor independen untuk memberikan pendampingan teknis. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa proses pencairan dana berjalan sesuai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Direktur Utama BPDP Nomor 2 Tahun 2024," katanya.(TESTI PRISCILLA/r)








