PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang nelayan berinisial MJ (27), warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Senin, 11 Agustus 2025 dini hari.

Kapolres Kobar AKBP Theodorous Priyo Santosa, Selasa, 12 Agustus 2025 menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Temanggung Cikra Negara, Perum Griya Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

“Proses penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,41 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok,” jelas Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, dari pelaku juga disita 10 lembar plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu, dan satu unit telepon genggam merek Oppo. 

"Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Polres Kobar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan akobat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (WAHYU KRIDA/j)