SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial F (34) harus tidur di balik jeruji besi setelah menggelapkan roko senilai ratusan juta rupiah milik CV. Putra Niaga Makmur, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian itu berawal saat perusahaan toko tersebut ada dihubungi toko langganan bermaksud untuk menanyakan sisa roko yang belum diantar yang sudah di pesan pada tanggal 21 Maret 2025.

Adapun rokok tersebut diantar oleh pelaku. Kemudian, pihak perusahaan telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pelaku, namun tidak ada jawaban oleh pelaku.

"Pihak perusahaan pun menanyakan dan melakukan pengecekan kepada kepala gudang, tetapi jawaban kepala gudang bahwa rokok tersebut telah diantar semua," kata Iyudi Hartanto, Selasa, 12 Agustus 2025.

Karena merasa curiga akhirnya perusahaan rokok tersebut melakukan audit keuangan, hasilnya ada sejumlah barang yang digelapkan oleh pelaku sehingga perusahaan mengalami kerigian sebesar Rp. 248.949.090,-.

"Atas kejadian itu pihak perusahan melaporkan kepada kami, kemudian kita lakukan penyelidikan dan pelaku sudah kita amankan," ucap Yudi.

Sejulam rokok yang digelap oleh pelaku berupa merk Avolution merah 20, Marlboro Black Filter 20, A Mild Spesial Edition 16, Sampoerna Mild 16, Sampoerna Mild Menthol 16 Burst.

"Kita juga telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain 7 nota penjualan dari berbagai toko yang mengorder, 2 lembar rincian barang berupa rokok yang keluar dari gudang, 1 bundel hasil audit perusahaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. (BUDDI RAHMAT H/H)