BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menggelar sosialisiasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2025 tentang Pembangunan Kemitraan Pemasaran Pariwisata.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di GPU Damang Batu Kota Kuala Kurun, Rabu, 13 Agustus 2025.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong partisipasi aktif dari swasta dan masyarakat lokal dalam program promosi pariwisata daerah," kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Disbudpar Hansli Gonak, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kemudian untuk menyampaikan isi dan substansi Peraturan Bupati kepada stakeholder pariwisata dan juga untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kemitraan dalam pemasaran destinasi wisata.
Selain itu diharapkan melalui kegiatan ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam bidang kepariwisataan dan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam berusaha dan membaca peluang usaha.
"Peserta kegiatan ini sekitar 80 orang yang terdiri dari pelaku usaha pariwisata seperti hotel, cafe, kuliner, para pengrajin anyaman, pembuat kecapi, pembuat mandau dan penjahit, lalu pengelola desa wisata atau kelompok sadar wisata, komunitas pemuda dan pelaku seni budaya serta media lokal dan konten kreator," ucap Hansli.
Dijelaskan, untuk materi yang disampaikan yakni latar belakang dan dasar hukum Peraturan Bupati, definisi, ruang lingkup, dan bentuk kemitraan pariwisata, mekanisme kerja sama dan promosi bersama.
Lalu disampaikan pula materi tentang pengembangan paket wisata berbasis potensi lokal, penguatan digitalisasi promosi wisata dan juga kerjasama dan kemitraan dalam mendukung permodalan berusaha dari Bank Pembangunan Kalteng cabang Kuala Kurun. (RISKA YULYANA/H)









