PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal menggelar kegiatan sidang tera ulang di Pasar Kahayan.

Kegiatan ini untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan oleh para pedagang.

Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal menjelaskan kegiatan tera ulang ini merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk melindungi konsumen dan pedagang dari potensi kerugian akibat penggunaan alat ukur yang tidak akurat.

"Tera ulang ini penting untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan oleh pedagang sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan demikian, konsumen dapat berbelanja dengan tenang dan pedagang juga tidak dirugikan," ujar Samsul Rizal, Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam kegiatan sidang tera ulang ini, petugas UPTD Metrologi Legal melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap 42 unit timbangan meja dan 1 unit timbangan pegas milik para pedagang di Pasar Kahayan. Timbangan yang memenuhi standar akan diberikan tanda tera yang sah.

Samsul juga mengimbau kepada seluruh pedagang di Kota Palangka Raya untuk secara rutin melakukan tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

Bagi pedagang yang ingin mengajukan permohonan tera atau tera ulang, dapat langsung datang ke kantor UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5,5.

"Selain itu pedagang juga dapat menghubungi UPTD Metrologi Legal melalui email di uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com," pungkasnya. (PATHUR/R)