NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengedar uang palsu, Dediy Saputro terancam mendekam di penjara selama 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut agar hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.

Tuntutan ini sesuai dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Benar, dalam persidangan kemarin, kami telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," jelas Nadzifah. Rabu, 13 Agustus 2025.

Kasus ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, ketika Dediy kebingungan mencari cara membelikan iPhone untuk istrinya. Ia kemudian meminjam tablet adiknya untuk melihat harga iPhone di Lazada.

"Saat melihat-lihat di Lazada, terdakwa tidak sengaja menemukan postingan yang menjual uang mainan. Muncul niatnya untuk membeli uang mainan tersebut dan menggunakannya untuk bertransaksi di BRILINK," ungkap JPU.

Dediy memesan 1.000 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000 dengan sistem COD seharga Rp 131.000 dan tiba di JNE SP3 Balai Riam.

Setelah mengambil pesanan, Dediy menuju agen BRILINK di SP3 Kec. Balai Riam untuk bertransaksi sebesar Rp 3.000.000 dengan 30 lembar uang mainan. Namun saat agen BRILINK meminta izin untuk mengecek uang, Dediy langsung kabur karena takut ketahuan. Ia bahkan membuang 30 lembar uang mainan tersebut.

"Pada 13 Februari 2025, terdakwa kembali berupaya melakukan aksinya dengan mencari agen BRILINK lain di Lamandau. Untuk mengelabui, ia membuat tompel dari isolasi hitam dan menempelkannya di wajah agar tidak dikenali," tutur JPU.

Dediy tiba di agen BRILINK di Jalan Trans Kalimantan Km 11 Rt.09 Desa Kujan, membawa 1 kantong plastik kresek berisi 207 lembar uang mainan Rp 100 ribuan.

"Terdakwa meminta korban, Nanang, untuk mentransfer uang senilai Rp 26 juta. Namun korban hanya memiliki saldo Rp 19 juta. Terdakwa kemudian meminta transfer Rp 19 juta dengan ongkos Rp 150 ribu," beber JPU.

Saat negosiasi, Dediy berpura-pura menghitung uang dengan mengambil sebagian dari kresek hitam dan meyakinkan korban bahwa ia dari Peron dan ingin menyetorkan uang. Tanpa curiga, korban langsung mentransfer uang.

Dediy meletakkan kresek berisi uang mainan di atas etalase. Saat korban hendak menghitung uang, Dediy langsung kabur. Tompel palsu yang dipasang di pipinya bahkan sempat lepas tertiup angin.

Dediy kemudian pergi ke ATM di PT SKM untuk menarik uang tersebut dalam beberapa kali transaksi. Ia menggunakan uang itu untuk membayar hutang Rp 800 ribu, ongkos ojek dan travel ke Pangkalanbun, serta membeli iPhone seharga Rp 3,5 juta.

Tak hanya itu, Dediy juga membeli kebutuhan lain, pergi ke tempat hiburan, dan membayar wanita penghibur sebesar Rp 2,7 juta.

Setelah sisa uang tunainya Rp 1,8 juta, Dediy berniat menarik sisa saldo sekitar Rp 8,9 juta, namun gagal karena saldo tertahan. Tak lama kemudian, ia disergap oleh anggota Polres Lamandau. (R)