BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pengamanan aset tanah milik daerah melalui tiga pendekatan utama, yakni administrasi, fisik, dan hukum.
Penegasan ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Sunarti pada Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah (BMD) di Kantor Gubernur Kalteng.
Secara administrasi, aset tanah dicatat dalam daftar inventaris BMD dan dibuat dokumen kepemilikan.
Pendekatan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda batas atau papan nama aset yang menunjukkan kepemilikan pemerintah daerah. Sementara pendekatan hukum dengan penerbitan sertifikat tanah melalui BPN.
“Melalui langkah-langkah ini, kami berharap aset tanah milik daerah dapat terkelola dengan baik dan terhindar dari masalah kepemilikan,” ujar Hj. Sunarti, Selasa, 12 Agustus 2025.
Rakor ini juga bertujuan membangun komitmen antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan BPN untuk menyelesaikan permasalahan aset tanah milik daerah secara tuntas.
“Sinergi yang kuat menjadi kunci penyelesaian masalah aset daerah,” tambah Hj. Sunarti. (HERMAWAN DP/R)
Pendekatan Administrasi, Fisik, dan Hukum Perkuat Pengamanan Aset Tanah Kalteng
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Penanganan Karhutla Kalteng
Edy Pratowo Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Gubernur Agustiar Sabran Dorong Pemulihan Lingkungan di Kawasan Terdampak Karhutla
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
Komentar (0)
Memuat komentar…







