BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengungkap kasus pencurian aki pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Tiga terduga pelaku diamankan setelah terbukti melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Simpang Empat LP dan Jalan Simpang Tiga Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kalimantan Tengah.
Kejadian ini terungkap pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah petugas Dinas Perhubungan melakukan pengecekan terhadap lampu lalu lintas yang mati. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima buah aki hilang dari beberapa tiang lampu lalu lintas.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Utara menetapkan dua orang pelaku utama yakni DW (28) dan RM (18). Mereka mengaku telah mencuri total 13 unit aki. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya dijual ke tempat barang rongsokan.
Aksi pencurian terekam CCTV di dua lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi Rabu, 24 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Simpang 4 Jalan Pramuka, dengan pelaku mencuri 3 unit aki.
Pencurian kedua terjadi Sabtu, 27 Juli 2025 pukul 03.27 WIB di Jalan Pendreh, arah ke Dinas PUPR, di mana dua pelaku terekam mencuri 2 unit aki APILL.
“Box aki di kedua lokasi dalam kondisi terkunci dan dirusak paksa oleh pelaku. Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, Mihrab Buanapati, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Nila Hemilda.
Di sisi lain, hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, menyampaikan apresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat dan negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi yang berdampak pada keselamatan publik seperti ini.
AKP Ricky juga menambahkan bahwa para pelaku kini dalam proses hukum dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama menjaga fasilitas umum, khususnya perangkat APILL yang sangat vital untuk keselamatan lalu lintas. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear biru dan beberapa aki dari merek Kijo, Kayaba, Power Kingdom, serta Panasonic.
Polres Barito Utara memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan meningkatkan patroli serta pengawasan di sejumlah titik rawan pencurian di wilayahnya.
Sebelumnya, aksi pencurian dilakukan oleh oknum, sejumlah aki milik Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Dinas Perhubungan (Dishub) setempat raib digondol pencuri di dua lokasi berbeda.
(RAMADHANI/y)









