PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Polres Kobar melakukan sidak pasar terkait beras oplosan. 

Hal tersebut menindaklanjuti temuan beras sebanyak 212 merk beras yang diduga melakukan pengoplosan serta melanggar standar mutu yang diperoleh dari hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan Mabes Polri bersama Kementerian Pertanian beberapa waktu yang lalu.

Beras terindikasi oplosan yang ditemukan merupakan campuran beras dengan kualitas berbeda, namun dijual sebagai beras premium bahkan tidak memenuhi standar mulai dari berat kemasan, komposisi, dan labelisasi yang seharusnya. 

Untuk itu, Satgas Pemerintah Kabupaten Kobar yang dipimpin oleh Asisten II  Setda Kobar, Hasan Basri, beserta tim lainnya dari berbagai instansi diantaranya Disperindagkop UKM, Polres, Loka POM, Inspektorat, BULOG, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, dan instansi terkait lainnya melakukan pengecekkan langsung ke 4 distributor yang berada di Kabupaten Kobar. 

Kepala Disperindagkop UKM Kobar melalui Kepala Bidang Perdagangan, Muhamad Suhendra menyampaikan, adapun merk beras yang diduga telah dilakukan pengoplosan yaitu Sania, Sovia, Fortune dan Siip dari PT. Padi Indonesia Maju (dahulu PT. Wilmar Padi Indonesia), ada juga yang lainnya berupa merk Leezaat dan Ramos.

"Untuk beras merk Sania, Sovia, Fortune dan Siip pada beberapa distributor sudah kosong, artinya sudah tidak lagi melakukan pengiriman ke Kabupaten Kotawaringin Barat," ungkapnya, Rabu, 13 Agustus 2025. 

Namun, pihaknya menemukan merk beras Fortune dan Siip yang sudah kadaluwarsa, tapi masih terpajang di gudang salah satu distributor di Kobar.

"Saat melakukan pengecekan di salah satu distributor, kami menemukan merk Fortune dan Siip yang masih tersimpan di gudang, namun ternyata beras tersebut sudah kadaluwarsa. Jadi, kami menyarankan agar beras yang sudah kadaluwarsa segera dipindahkan ke tempat tersendiri agar tidak dikira diperjualkan kembali," jelas Suhendra. 

Kemudian, ia membeberkan, dalam melakukan pengecekan, terdapat temuan beras dengan merk Ramos yang tidak memenuhi standar mulai dari labelisasi berupa berat netto dan nama serta alamat produsen atau pabriknya yang tidak dicantumkan.

"Kami melihat di salah satu distributor ada produk beras dengan merk Ramos yang kami lihat secara fisik tidak memenuhi syarat, seperti tidak adanya  penulisan netto atau berat bersih dan juga nama produsen atau pabrik serta alamatnya pada kemasan" ungkapnya. 

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dengan melakukan langkah administratif sebagai saran atau masukan terhadap merk beras tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Karena netto atau berat bersih dan produsennya tidak jelas, maka kami segera melakukan langkah administrasi sebagai saran atau masukan dan mengirimnya ke Disperindagkop daerah setempat (tempat produsen yang memproduksi beras Ramos tersebut) untuk ditindaklanjuti," tandasnya.(NURITA/j)