BORNEONEWS, Gunung Mas - Anggota DPRD Gunung Mas, Iswan mendapat laporan tentang salah satu pasien peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sulit mendapat rujukan saat berobat di Puskesmas Kampuri, Kecamatan Mihing Raya.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat saat berobat ke Puskesmas. Anggota BPJS di Puskesmas Kampuri tidak mau dirujuk oleh petugas yang melayani BPJS di puskesmas itu. Kata petugas itu cukup diobati di puskesmas saja,” ungkap Iswan ketika dibincangi wartawan di kantor DPRD Gumas, Selasa (1/11/2016).
Padahal, menurut politisi Partai Demokrat itu, pasien mengalami sakit pada bagian dada yang harus dilakukan pemeriksaan mendalam. Bahkan, lanjut Iswan, perlu melakukan pemeriksaan di laboratorium atau Rontgen untuk mendiaknosa penyakit yang diderita pasien tersebut.
“Menurut kita bila ditangani di puskesmas tidak cukup, karena di sana tidak ada laboratorium yang bisa menilai kesehatan pasien itu. Kalau sakit dada batuk itu kan harus diperiksa di laboratorium, kenapa harus ditahan di puskesmas. Palayanan BPJS di Puskesmas Kampuri sangat disesalkan oleh pasien. Oleh orang mau dirujuk namun tidak mau dirujuk,” cetusnya.
Padahal seharusnya, lanjut Iswan, petugas yang menangani BPJS di Puskesmas Kampuri harus terus berkoordinasi dengan dokter di puskesmas itu. Hal tersebut supaya pasien yang harusnya dirujuk untuk mendapat pelayanan kesehatan yang lebih baik. Bisa dirujuk dengan menggunakan fasilitas BPJS.
“Padahal kartu BPJS orang tersebut masih berlaku. Kita katahui peserta BPJS adalah orang yang peduli dengan kesehatan. Artinya, bila tidak ada uang bisa berobat dengan kartu BPJS yang dimiliki dan masih berlaku. Itu yang harus diperhatikan petugas yang menangani BPJS,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Iswan mengungkapkan, saat kejadian, Senin (31/10/2016), Kepala Puskesmas Kampuri tidak berada ditempat tugas. Hal itu juga disesalkan oleh anggota DPRD Gumas Iswan. “Diharapkan kepada seluruh dokter yang bertugas di Puskesmas, supaya aktif melaksanakan tugas. Sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.” (EPRA SENTOSA/N).








