BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, yang diwakili oleh Kasi PD Pontren, Hapip, bersama stafnya, secara resmi menerima blanko ijazah untuk Pendidikan Salafiyah. Di Aula Rapat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Hasan Basri, blanko ijazah ini diperuntukkan bagi Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) pada tingkat Ula, Wustha, dan Ulya.
"Blanko ijazah tersebut akan segera didistribusikan ke pondok pesantren yang berhak di wilayah Kabupaten Kapuas," ucap Kasi PD Pontren, Hapip.
Disebutkan Hapip, dalam arahannya Kakanwil berpesan agar proses pendistribusian ijazah harus disesuaikan dengan Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta ujian. Ini dilakukan untuk memastikan setiap santri yang telah menyelesaikan pendidikannya mendapatkan ijazah sesuai data yang valid.
Lebih lanjut, Hapip menekankan salah satu poin penting yang disampaikan Hasan Basri. Ia memastikan bahwa pendistribusian ijazah ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Untuk pendistribusian ijazah itu Rp. 0. Tanpa ada biaya sedikit pun untuk Santri," tegas Hapip, mengutip pesan dari Plt. Kakanwil.
Dalam penyerahan tersebut, dijelaskan Hapip juga bahwa pihak Kemenag Kapuas dan Kemenag Kabupaten lainnya diinstruksikan agar pengawasan terhadap pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional diperketat. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. (SABRIANOOR/H)









