KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad, mengusulkan pembangunan sirkuit resmi bernama 'Kapuas Bersinar'. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya balapan liar yang kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan umum di Kuala Kapuas. 

Hal ini disampakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kapuas di Ruang Rapat Gabungan Komisi IV DPRD Kapuas pada Rabu, 13 Agustus 2025. Arhensa meyakini, sirkuit resmi akan menjadi solusi permanen untuk menyalurkan bakat para pembalap muda secara aman dan terorganisir.

"Sirkuit resmi akan menjadi tempat yang tepat bagi mereka untuk berlatih dan berkompetisi secara legal," ucap Arhensa dalam rapat tersebut.

Dijelaskan Arhensa bahwa kegiatan balap liar di jalan tidak hanya membahayakan nyawa para pelaku, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan lain. Keberadaan sirkuit resmi nantinya akan menjadi wadah yang positif bagi para pecinta otomotif, khususnya pembalap muda.

Dengan adanya fasilitas ini, mereka dapat mengasah kemampuan dan menyalurkan hobi balapnya di tempat yang aman dan teratur, sehingga tidak perlu lagi menggunakan jalan umum sebagai arena balap. Ini merupakan langkah preventif yang proaktif untuk mengurangi angka kecelakaan akibat balap liar.

Lebih dari sekadar aspek keamanan, Arhensa juga menyoroti potensi dampak positif sirkuit terhadap perekonomian daerah. Ia percaya, sirkuit resmi dapat menjadi daya tarik untuk menyelenggarakan ajang balap yang lebih besar, baik skala lokal maupun regional. Hal ini akan memicu kedatangan penonton dan wisatawan dari luar daerah.

"Saat sirkuit ramai oleh event, Kapuas akan kedatangan banyak tamu dari luar kota. Mereka butuh tempat makan, menginap, dan transportasi, membuka peluang bagi para pelaku usaha di Kapuas" tambahnya. Arhensa berpendapat, sirkuit ini berpotensi mendongkrak sektor UMKM dan pariwisata lokal.

Dengan demikian, pembangunan sirkuit 'Kapuas Bersinar' tidak hanya dipandang sebagai solusi untuk masalah sosial dan keamanan, tetapi juga sebagai investasi strategis untuk pengembangan ekonomi daerah. Usulan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas agar segera terealisasi. (SABRIANOOR/H)