PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas, Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RF di Gang Amanah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam.

Penangkapan RF dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dashboard sepeda motor Honda Beat milik tersangka.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah RF yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di sana, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NL yang diduga merupakan istri RF. Dari kamar belakang rumah, petugas menyita sabu, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, beberapa unit handphone, timbangan digital, dan barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

Penggeledahan berlanjut ke kamar bagian depan rumah, di mana petugas berhasil mengamankan dua orang lainnya, yaitu MS dan RA.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu, uang tunai, handphone, timbangan digital, dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ungkap Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dia menjelaskan dari keempat tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika berupa 165,91 gram sabu dan 81 butir ekstasi dari tersangka RF, serta 15,52 gram sabu dan 3 butir ekstasi dari tersangka MS.

Petugas juga menyita barang bukti non-narkotika seperti uang tunai senilai jutaan rupiah, handphone, timbangan digital, brankas, dan sepeda motor.

Keempat tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," pungkasnya. (PATHUR/R)