BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di Kabupaten Kapuas. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa malam, 12 Agustus 2025, empat tersangka berhasil ditangkap. Penangkapan ini juga mengungkap sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi dengan total nilai fantastis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa ada laporan mengenai aktivitas mencurigakan di Gang Amanah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Berdasarkan informasi ini, tim BNNP segera melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, tim BNNP berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RF di lokasi tersebut," kata Ruslan, dalam rilisnya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 165,91 gram yang disembunyikan di dalam tas kertas di dashboard sepeda motornya.
Pengembangan kasus segera dilakukan ke rumah RF yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, petugas menemukan tersangka kedua, NL, yang diduga merupakan istri RF. NL diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu, uang tunai, ponsel, timbangan digital, dan peralatan untuk mengemas narkotika.
Tim BNNP tidak berhenti sampai di situ. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar depan rumah tersebut. Di lokasi ini, dua tersangka lain berinisial MS dan RA berhasil ditangkap. Dari tangan MS, petugas menyita 15,52 gram sabu dan tiga butir ekstasi. Selain itu, ditemukan pula uang tunai, timbangan digital, serta klip plastik bening.
Secara keseluruhan, BNNP Kalteng berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang signifikan. Total sabu yang diamankan adalah 181,43 gram, ditambah 82 butir ekstasi (32,72 gram). Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp14,4 juta, beberapa unit ponsel, timbangan digital, brankas, dan kendaraan bermotor.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menegaskan, mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk para tersangka tidak main-main, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. BNNP Kalteng juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di Kapuas, mengingat wilayah ini sering menjadi jalur transit barang haram tersebut. (SABRIANOOR/j)









