BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) baru, hasil penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang telah disepakati legislatif dan eksekutif diperkirakan butuh revisi. Hasil evaluasi dan konsultasi yang dilakukan dengan pemerintah provinsi (pemprov), menyebut beberapa perangkat daerah yang akan dibentuk dinilai memiliki lebih dari satu tugas wajib, sehingga harus dipisahkan.

Ketua DPRD Kobar Triyanto menjelaskan, susunan perangkat daerah yang sudah disepakati pada rapat paripurna sebelumnya besar kemungkinan akan perlu koreksi atau perubahan. Khususnya untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran.

Dua calon satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu, berdasarkan hasil evaluasi pemprov perlu dipisahkan tugas-tugas dan rentang kerjanya. Karena dianggap memiliki lebih dari satu tugas wajib. Khususnya untuk Dinas PU.

"Jadi untuk Dinas PU, tugas pemerintah daerah bidang pemukiman rakyat dan kawasan pemukiman itu harus dipisahkan menjadi instasi sendiri. Selain itu di Dinas PU yang akan dibentuk juga terlalu banyak tugasnya," kata Triyanto, Senin (31/10).

Sementara untuk BPBD yang rencananya akan digabung dengan bidang urusan Pemadam Kebakaran. Sesuai hasil konsultasi, lanjutnya, juga dinilai harus dipisahkan atau tidak dapat digabung. Karena penggabungan BPBD dan Pemadam Kebakaran dianggap tidak sesuai dengan bentuk dan nomenklatur lembaga instansi di pusat.

"Tapi secara resmi hasil konsultasinya belum kita terima. Jadi bisa saja akan berubah lagi. Yang kita dapat masih dalam bentuk draf dan belum ditandatangani Sekda," katanya.

Menurut Triyanto, hasil koreksi atau evaluasi dari pemprov tu memang tidak harus diikuti atau dijalankan. Namun apabila Pemkab Kobar mengabaikan hasil evaluasi itu dan tetap mengesahkannya dalam bentuk peraturan daerah (perda). Maka pemkab Kobar harus terima konsekuensi buruk yang mungkin didapat.

"Pemprov tidak akan bertanggung jawab apabila Perdanya dianulir atau dicabut oleh Menteri Dalam Negeri. Kita tunggu hasil evaluasi resminya dulu," ujarnya.

Jumlah perangkat daerah baru yang disepakati legislatif dan eksekutif kemarin yakni, 36 SKPD. Terdiri dari 22 dinas, 5 badan, 6 kecamatan, Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD Kobar dan Inspektorat Daerah. Sebagian besar SKPD yang akan dibentuk merupakan perangkat daerah hasil penggabungan, pemisahan, penghapusan dan penambahan bidang urusan pemerintah. (RADEN ARYO/m)