PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 sebagai dasar hukum untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak.

Pemprov juga menginginkan tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif dan berkelanjutan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah mengatakan, perda tersebut menjadi komponen penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan hutan adat.

“Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda tersebut,” katanya di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, terdapat 333 ribu hektare hutan adat yang telah ditetapkan, termasuk 68.324 hektare di Kabupaten Gunung Mas yang terbagi ke dalam 15 hutan adat.

Darliansjah menjelaskan, Pemprov Kalteng telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penerbitan pedoman tata cara pengakuan masyarakat hukum adat hingga fasilitasi pengusulan hutan adat oleh masyarakat.

Ia berharap, musyawarah pemangku kepentingan yang digelar dapat memperkuat sinergi pemerintah, masyarakat adat, dan pihak terkait dalam mengelola hutan adat secara berkelanjutan.

Pengelolaan ini mencakup pemanfaatan nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, perhutanan sosial, dan pelestarian kearifan lokal. (HERMAWAN DP/y)