BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas turut menghadiri rapat koordinasi dan pemantauan tindak lanjut terkait penertiban aset barang milik daerah (BMD) pada Pemda se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual yang mana di Kabupaten Gunung Mas dipusatkan di ruang rapat lantai I kantor bupati, Selasa, 12 Agustus 2025.
"Saya dan sejumlah pegawai Kantor Pertanahan Gunung Mas turut hadir dalam rakor kemarin dan kami imbau kepada pemerintah daerah untuk segera mendaftarkan asetnya yang belum disertifikatkan," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar, Jumat, 15 Agustus 2025.
Dia menjelaskan bahwa pensertifikatan aset daerah itu penting selain memberikan kepastian hukum juga mencegah adanya konflik dengan pihak lain.
Kemudian juga memudahkan pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan aset daerah sehingga pemerintah daerah bisa lebih tertib administrasi serta meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah.
Langkah ini kata Halilintar sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mendorong seluruh instansi pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi aset tanah sebagai bagian dari reformasi agraria dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kami siap untuk berkoordinasi dan berkolaborasi serta membantu pemerintah daerah untuk menyukseskan dan menyelesaikan sertifikasi tanah aset Pemkab Gumas," tukasnya. (RISKA YULYANA/H)









