BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tidak memiliki e-KTP tidak boleh menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2017. Nama pemilih tersebut akan dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya.
Untuk itu, berdasarkan surat dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah perihal Sosialisasi Pelaporan Penduduk yang belum memiliki e-KTP melalui camat, lurah dan kepala desa, maka warga yang belum melakukan perekaman KTP diminta untuk segera melakukan perekaman KTP-el sebelum 19 November 2016.
Ia mengatakan, untuk pemohon perekaman e-KTP dapat membawa persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK) dan yang pasti sudah berusia 17 tahun.
Menurut Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat, Syamsul Azehar perekaman e-KTP penting sebagai syarat dapat masuk DPT dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kobar. Apabila hingga 4 Desember 2016 warga tidak bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil maka pemilih tersebut dihapus dari DPT.
"Dan pada saat pemungutan suara bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT harus menunjukan e-KTP atau menunjukan surat keterangan dari Disdukcapil," kata Azehar di kantor Disdukcapil Kotawaringin Barat, Selasa (1/11/2016).
Ia menjelaskan lebih lanjut, data angka perekaman e-KTP di Disdukcapil meningkat signifikan pada September 2016, jumlah pemohon perekaman KTP-el sebanyak 155,559 sementara untuk bulan Oktober 2016 naik menjadi 156,062.
"Peningkatannya mencapai seribuan pemohon. Dalam satu hari biasanya kita hanya melakukan perekaman sebanyak 35 orang saat ini hingga 50 orang tiap harinya," kata dia.
Azehar mengatakan, untuk pemohon KTP yang berusia 17 tahun juga ada peningkatan, khususnya pada saat program perekaman yang dilakukan secara kolektif ke berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hingga saat ini Disdukcapil Kobar belum mengalami kendala dalam proses perekaman KTP elektronik. Ia menegaskan untuk blanko atau surat keterangan perekaman e-KTP masih mencukupi dan terus dicetak.
"Blangko tersebut formatnya dari Mendagri sehingga terus kita cetak jangan sampai kehabisan mengingat pemohon perekaman KTP elektronik masih terus berdatangan," terang dia.
Dari pantauan Borneonews, Kantor Disdukcapil ramai didatangi warga Kabupaten Kotawaringin Barat yang akan melakukan perekaman e-KTP. Salah satu warga Kelurahan Baru yang dikonfirmasi Borneonews mengatakan bahwa ia melakukan perekaman e-KTP bukan saja karena menjelang Pilkada tetapi karena ia memang belum membuat KTP selama ini.
"Harusnya tahun kemarin saya bikin saat usia saya 17. Kemarin juga dalam Pilgub nggak bisa nyoblos. Semoga saja tahun ini bisa berpartisipasi dalam Pilkada Kobar," kata Indra Gunawan.
Sementara itu Divisi SDM dan Parmas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini melaksanakan kegiatan sosialisasi Peningkatan Program Partisipasi Pemilih di Wihara Graha Syailendra dengan menyasar lintas agama, selain itu juga dilakukan penyebaran Famlet imbauan dan ajakan kepada pemilih pemula untuk melakukan perekaman KTP elektronik hingga sebelum DPS perbaikan 27 November 2016. (KOKO SULISTYO/m)








