PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Hak atas pangan dan gizi harus dipandang sebagai hak asasi manusia setara dengan hak untuk hidup.

Pandangan ini disampaikan Koordinator Nasional FoodFirst Information and Action Network Indonesia Ahmad Martin Hadiwinata dalam Diskusi Publik Isu Pangan dan Gizi yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah di Rumah Tjilik Riwut Gallery and Resto.

“Hak atas pangan dan gizi adalah hak asasi manusia yang setara dengan hak untuk hidup. Pemantauan kami menyoroti kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, serta perlindungan sumber daya alam, gizi, kesehatan, dan kesesuaian budaya,” tutur Martin, Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia memaparkan hasil pemantauan di empat desa di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau yang fokus pada dimensi hak atas pangan dan gizi serta perlindungan sumber daya alam. Hasilnya menunjukkan perlunya perlindungan hak masyarakat atas sumber pangan sesuai budaya.

Sejumlah akademisi dan perwakilan generasi muda menegaskan bahwa pendampingan teknologi pertanian harus selaras dengan kearifan lokal.

Mereka menilai kebijakan pangan harus menjamin partisipasi masyarakat sejak perencanaan hingga pelaksanaan.

Penguatan peran penyuluh pertanian lapangan juga dianggap penting untuk mengintegrasikan praktik tradisional dengan kemajuan teknologi. Hal ini dinilai sebagai strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.

Diskusi publik ini menghasilkan kesepakatan berbagai pihak bahwa kebijakan pangan di Kalimantan Tengah harus mengintegrasikan kearifan lokal, perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. (HERMAWAN DP/R)