NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengadilan Negeri Nanga Bulik melanjutkan sidang kasus illegal logging dengan terdakwa Syahrin H. Abdul Samad, seorang petani di Kabupaten Lamandau.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani menyampaikan dakwaan yang merinci pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada terdakwa.

Menurut dakwaan JPU, Syahrin didakwa melakukan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu secara ilegal di kawasan hutan tanpa memiliki izin.

Kasus ini bermula dari upaya Syahrin untuk memperoleh lahan yang akan digunakan sebagai kebun. Ia kemudian melakukan kesepakatan barter dengan menukar mobil pickup miliknya dengan sebidang lahan yang dimiliki oleh Musi anak dari Lantang (Alm).

Namun lahan yang diperoleh Syahrin ternyata berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi. Meski demikian, Syahrin tetap melakukan penebangan dan pengolahan kayu tanpa mengurus izin yang sah dari pihak berwenang.

"Terdakwa secara sadar dan sengaja melakukan penebangan serta pengolahan kayu di kawasan hutan tanpa dilengkapi izin yang sah. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian bagi negara," tegas JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

JPU juga menyoroti tindakan terdakwa yang membawa mesin chainsaw ke dalam kawasan hutan tanpa memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Hal ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Syahrin.

Atas perbuatannya tersebut, Syahrin dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 84 Ayat (1) huruf f Undang-Undang yang sama.

JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan bahwa terdakwa berpotensi menghadapi hukuman yang berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penuntut umum untuk membuktikan dakwaan yang telah disampaikan.

Kasus ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat Lamandau, mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai sumber daya alam yang vital dan mencegah dampak negatif dari kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi. (NATALIA KRISTIN/R)