BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPC Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berharap persentase besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kobar 2017 disesuaikan kondisi ekonomi daerah. Dengan kata lain, tidak mengikuti besaran kenaikan yang ditentukan pusat yang hanya sebesar 8,25 persen. Penentuan kenaikan besaran UMK dan UMSK Kobar 2017 rencananya akan dirundingkan Rabu (2/11/2016) ini.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kotawaringin Barat Husni Taufik mengungkapkan, besaran persentase kenaikan UMK dan UMSK 2017 akan menggunakan formula perhitungan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kalkulasi inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pusat menetapkan besaran kenaikan upah minimum di tiap provinsi sebesar 8,25 persen. 

Namun Husni Taufik mengatakan, besaran kenaikan UMK dan UMSK Kobar 2017 itu akan dirundingkan bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, pada Rabu (2/11). FSPSI meminta penetapan besaran kenaikan UMK dan UMSK Kobar 2017, tidak mengikuti besaran yang ditetapkan oleh pusat. Sebab, persentase kenaikan 8,25% itu dinilai terlalu rendah di Kobar. Lantaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap daerah berbeda.

"Dibatasi dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Intinya, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Secara nasional 8,25% dan seharusnya diterapkan struktur skala upah. Kita maunya naik 15%," kata Husni Taufik, Selasa (1/11/2016).

Menurut Husni Taufik, pengawasan realisasi UMK dan UMSK di Kobar masih lemah. Sebab, masih banyak perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja di Kotawaringin Barat yang belum memberikan upah gaji sesuai UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan. Ia meminta, pemerintah daerah maupun pengusaha bisa.

Untuk diketahui, besaran UMK Kobar 2016 sekitar Rp2.204.120. Kemudian untuk UMSK Kobar. Sektor pertanian, kehutanan, tanaman industri dan penebangan kayu Rp2.314.335. Sektor pengolahan kekayaan alam Rp2.314.335. Sektor bangunan Rp2.358.420. Sektor tambang dan penggalian Rp2.402.502. Sektor jasa Rp2.314.335. Sedangkan sektor gas dan air, sama sebesar senilai Rp2.314.335. (RADEN ARYO/m)