BORNEONEWS, Palangka Raya – Koordinator Nasional FoodFirst Information and Action Network Indonesia Ahmad Martin Hadiwinata menegaskan bahwa hak atas pangan dan gizi adalah hak asasi manusia yang setara dengan hak untuk hidup.
Pandangan itu ia sampaikan pada Diskusi Publik Isu Pangan dan Gizi yang digelar WALHI Kalimantan Tengah di Rumah Tjilik Riwut Gallery and Resto.
“Hak atas pangan dan gizi adalah hak asasi manusia yang setara dengan hak untuk hidup. Pemantauan kami menyoroti kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, serta perlindungan sumber daya alam, gizi, kesehatan, dan kesesuaian budaya,” tutur Martin, , Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia memaparkan hasil pemantauan di empat desa di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Pemantauan tersebut fokus pada empat dimensi hak atas pangan dan gizi serta tema terkait perlindungan sumber daya alam, gizi, kesehatan, dan kesesuaian budaya.
Martin menilai pentingnya memastikan bahwa kebijakan pangan mencakup seluruh dimensi tersebut, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Selain itu, ia menekankan perlunya komitmen dari semua pihak untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan, khususnya bagi masyarakat pedesaan.
Martin menyampaikan bahwa hasil pemantauan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pembuat kebijakan di tingkat daerah maupun nasional. (HERMAWAN DP/y)
FIAN Indonesia Tegaskan Hak Atas Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







