BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Cipta Marga, Tata Ruang dan Perumahan (Discipkatarum) Kota Palangka Raya, Rojikinoor menyebutkan ada seluas 105,2 hektar wilayah delapan kelurahan di Palangka Raya yang masuk dalam kategori kumuh.

Ia mengatakan itu saat menggelar Sosialisasi dan Workshop Strategi Komunikasi Program Kota Tanpa Kumuh tingkat Kota Palangka Raya di Hotel Royal Global, Selasa (1/11/2016).

Rojikinoor mengatakan, empat dari lima Kecamatan di Kota Palangka Raya memiliki kawasan kumuh. Bahkan empat kelurahan di Kecamatan Pahandut masuk dalam kawasan pemukiman kumuh.

"Kelurahan Pahandut, Langkai, Pahandut Seberang, dan Tumbang Rungan semuanya masuk dalam Kelurahan Kumuh Kota Palangka Raya menurut SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/130/2016. Tapi bukannya semua wilayah di kelurahan itu kumuh ya, ada luasan-luasannya dan berbeda," terangnya.

Selain keempat kelurahan dari Kecamatan Pahandut tersebut, Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng dalam Kecamatan Jekan Raya juga masuk dalam ketegori kumuh. Sementara Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau dan Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu juga masuk dalam kategori kumuh.

"Kalau kawasannya yang di dalam Kota Palangka Raya saja seluas 76,69 hektar yaitu di kawasan Danau Seha, Murjani Bawah atau Rindang Banua, Mendawai dan Pahandut Seberang," pungkasnya.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono mengakui bahwa sejumlah wilayah ini memang masih harus berjuang untuk mengatasi kekumuhan itu. Perjuangan ini menurutnya tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak, melainkan semua pihak.

"Harapan saya melalui sosialisasi ini peserta akan mengetahui indikator kekumuhan, sedikit demi sedikit kita akan bisa mengatasi kekumuhan itu dan Palangka Raya sudah bisa tumbuh dan berkembang menjadi kota yang layak untuk masyarakat berkehidupan," ungkap Mofit Saptono. (TESTI PRISCILLA/m)