BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau menangkap tiga pelaku penambangan ilegal dengan barang bukti pasir ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Desa Tanjung Sanggalang Kecamatan Kahayan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Satria Nasution melalui KBO Reskrim Polres Pulang Pisau Ipda I Gede Gustiana, Selasa (1/11/2016) membenarkan peristiwa tersebut.
"Sebelumnya kita mendapat pengaduan dari masyarakat di desa Tanjung Sanggalang bahwa tepat di DAS Kahayan ada kegiatan ilegal mining, " terang Gustiana, mewakili Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji.
Dalam aktivitasnya, kata Gustiana, para penambang pasir ini dengan cara menggunakan kapal (tiung).
"Ketika kami datang pada Sabtu tanggal 29 November jam 10 pagi di daerah Sungai Kahayan, ada tiga unit kapal dengan tiga nahkodanya, lalu kita amankan," terangnya.
Para pelaku yang ditangkap bernama Norhan, alias Iwan, 36, warga Kapuas;, Rudi alias Ocu, 43, warga Kapuas; dan Uyan, 43, warga Sei Gohong. Saat di tempat kejadian perkara (TKP) tiga kapal tersebut sedang menyandar dan tidak jauh di lokasi yang ada tumpukan pasir di stok file tepi sungai.
"Dugaan pasir dari hasil penyedotan yang ditumpuk di tepi sungai adalah hasil penambangan ilegal dari ketiga kapal tersebut," katanya.
Dalam operasi tersebut, pelaku dan barang diamankan polisi. "Pelaku kita amankan, kita melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi mengamankan tempat penumpukan pasir, " katanya.
Dari hasil pengamanan, sekitar 1.300 kubik pasir yang telah dikumpulkan dari tiga kapal tersebut.
Pengamanan dilakukan oleh aparat karena lokasi penambangan bukan kawasan tambang rakyat. Demikian juga para penambang tidak dilengkapi dokumen izin tambang rakyat. "Berdasarkan hal tersebut aktifitas yang dilakukan para pelaku kita anggap sebagai penambangan ilegal," terangnya.
Hingga saat ini, kata dia, kasus tersebut dalam proses pengembangan. "Kita kembangkan kepada siapa para penambang mengumpulkan pasir ini," ujar Gustiana.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 158 junto 37 pasal 40 ayat 3, 48, 67, 74 ayat 1atau 5 Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara tahun 2009. (JAMES DONNY/m)








