NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Muhammad Samsul Ma Arif, seorang kepala toko di Toko Dunia Tani Batu Batanggui, Kabupaten Lamandau, didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 203.266.463. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani, menyatakan bahwa terdakwa melakukan penggelapan sejak Januari hingga April 2025. Modusnya adalah tidak melaporkan sebagian hasil penjualan pupuk kepada PT Dunia Tani Mandiri.

Terdakwa diduga mengarahkan pembeli untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadinya. Setelah menerima uang, ia tidak menginput transaksi ke dalam sistem perusahaan dan hanya menyetorkan sebagian kecil dari hasil penjualan.

"Terdakwa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum benda yang ada dalam kekuasaannya karena hubungan pekerjaan," ujar JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani.

Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online. Perbuatan ini dilakukan berulang kali, sekitar 3-4 kali dalam seminggu.

PT Dunia Tani Mandiri baru menyadari penggelapan ini setelah audit internal pada 2 Mei 2025.

Muhammad Samsul Ma Arif didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (NATALIA KRISTIN/H)