BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro menyoroti adanya temuan Pemko terkait tunggakan iuran kepesertaan mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai Rp42 miliar.
Kondisi ini perlu segera ditangani dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan hambatan bagi warga dalam mengakses layanan kesehatan.
Jati menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin keberlangsungannya.
Dengan adanya tunggakan yang cukup besar, ia khawatir banyak warga yang justru kehilangan hak pelayanan kesehatan karena terhambat status kepesertaan.
"Pemerintah harus memastikan seluruh warga tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan," ujarnya, Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan dan mekanisme penanganan tunggakan tersebut.
Menurutnya diperlukan langkah konkret antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat untuk mencari solusi yang tidak memberatkan peserta mandiri, namun tetap menjamin keberlangsungan program.
Jati meminta agar Pemko Palangka Raya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sosialisasi kewajiban membayar iuran.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang kurang memahami dampak dari keterlambatan atau penunggakan iuran, sehingga diperlukan edukasi yang lebih intensif.
Ia menambahkan DPRD Palangka Raya melalui Komisi III siap melakukan pengawasan terhadap upaya Pemko dalam menyelesaikan persoalan ini.
"DPRD tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan hanya karena persoalan administratif dan kurangnya pengawasan," tegasnya.
Dalam konteks ini Jati juga mendorong adanya inovasi kebijakan yang lebih adaptif, misalnya skema pembayaran iuran yang fleksibel sesuai kemampuan masyarakat.
Dengan begitu warga tidak merasa terbebani, namun tetap konsisten dalam memenuhi kewajibannya sebagai peserta BPJS mandiri.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mengurai permasalahan tunggakan iuran ini. Pemerintah, lembaga legislatif, BPJS Kesehatan, serta masyarakat harus duduk bersama agar diperoleh solusi terbaik.
"Kalau dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin menumpuk dan mengganggu sistem jaminan kesehatan secara keseluruhan," katanya.
Jati menutup dengan menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar kebijakan terkait jaminan kesehatan di Kota Palangka Raya berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Ia berharap persoalan tunggakan Rp42 miliar ini segera mendapatkan jalan keluar agar tidak mengganggu hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. (MARINI/R)









