BORNEONEWS, Nanga Bulik - Anggit Prayogo Bin M. Qosim, seorang karyawan PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Ia didakwa atas penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan secara berulang sejak Januari 2024 hingga Maret 2025.
Menurut dakwaan, Anggit yang berstatus sebagai Helper Logistik pada bagian Civil (Material Bangunan) dengan gaji Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), diduga telah menyalahgunakan jabatannya.
Ia diduga mengambil berbagai jenis barang dari Gudang Logistik PT. SMG yang berlokasi di Desa Penopa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, tanpa izin dan untuk kepentingan pribadi.
Tindak penggelapan ini terungkap setelah Aftahullah Bin Muhammad Fadeli, seorang saksi dalam kasus ini, menerima laporan dari Rezza Hendri.
Rezza melihat terdakwa keluar dari gudang dengan membawa bungkusan plastik mencurigakan, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.
Kecurigaan ini kemudian diperkuat dengan pengecekan CCTV yang menunjukkan terdakwa membawa keluar barang-barang dari gudang tanpa izin.
Barang yang diduga digelapkan meliputi racun jenis Gyphosite dan Poraquat, BBM jenis Pertamax dan solar, OLI 40, pupuk NPK 14 dan Borate, Ban Dalam Angkong, Egrek, Booster Clem, serta racun jenis Metil.
JPU Jovanka Aini Azhar menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan dan melanggar hukum.
"Kami akan menuntut terdakwa sesuai dengan perbuatannya dan berdasarkan bukti-bukti yang ada," tegasnya.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Sumber Mahardika Graha (PT. SMG) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.680,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah).
Atas perbuatannya, Anggit Prayogo Bin M.Qosim didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi karyawan lain untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan. (NATALIA KRISTIN/R)









