BORNEONEWS, Sampit – Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur, Imam Subekti menyampaikan proses pelantikan pengganti Ahyar Umar, anggota DPRD Kotim terpilih yang tidak sempat dilantik karena kasus korupsi, masih menunggu pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
“Jadi saat ini kami sudah bersurat kepada KPU Kotim untuk meminta pleno penetapan daftar nama yang perolehan suaranya berada di bawah Ahyar Umar dari dapil dan partai yang sama. Hasil pleno ini menjadi dasar kami untuk bersurat ke bupati, kemudian diteruskan ke gubernur melalui bagian tata pemerintahan,” kata Imam Subekti, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Imam menegaskan proses tersebut bukan Pengganti Antar Waktu (PAW), melainkan pelantikan pengganti terpilih. Menurutnya, PAW hanya dilakukan untuk anggota yang sudah dilantik dan menjabat.
Sedangkan Ahyar, meski namanya disebut dalam SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029, namun yang bersangkutan belum sempat diambil sumpah janji pelantikan.
Surat permintaan penetapan pengganti dari DPRD Kotim sudah dikirim ke KPU pada 22 Juli 2025. Pihaknya berharap seluruh proses ini bisa diselesaikan tahun ini.
"Kami berupaya maksimal karena ini menyangkut keterwakilan rakyat dan harus sesuai regulasi. Ada tahapan yang tidak boleh dilewati karena menyangkut hak dan kewajiban seseorang,” ujarnya.
Meski kursi DPRD Kotim kosong selama satu tahun tepat pada 14 Agustus 2025, secara regulasi hal ini tidak mengganggu jalannya fungsi dewan.
“Keterwakilan 39 anggota DPRD sudah memenuhi kuorum, sehingga produk hukum seperti perda dan penetapan anggaran tetap sah,” imbuhnya.
Terkait hak keuangan, Imam menyebut anggota DPRD akan menerima gaji setelah dilantik dan diambil sumpah.
“Misalnya jika SK keluar September dan pelantikan Oktober, maka haknya baru diterima mulai Oktober. Ahyar sendiri tidak menerima gaji dan hak sebagai anggota DPRD karena belum sempat dilantik,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









