BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyewaan aset daerah sebagai langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saat ini regulasi Perbup-nya sedang kami susun dan kami sedang melakukan pendataan aset. Kemungkinan tahun depan bisa kita terapkan pemanfaatan aset untuk optimalisasi pendapatan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, pinjam pakai aset daerah hanya untuk antarinstansi pemerintah. Namun, jika digunakan pihak lain, maka wajib dilakukan penyewaan.
"Dalam rangka optimalisasi PAD, semua aset daerah kita data. Mana yang digunakan dan mana yang tidak. Aset yang tidak digunakan akan kita upayakan menjadi sumber pendapatan daerah," tambah pria yang juga menjabat sebagai Plt BKAD Kotim tersebut.
Nilai sewa akan dihitung oleh tim appraisal untuk menentukan tarif per tahun. Misalnya, tanah kosong yang tidak dimanfaatkan pemerintah daerah lebih baik disewakan untuk kegiatan usaha, sehingga menghasilkan pemasukan yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lain.
"Misalkan bangunan atau tanah kosong, daripada tanah kosong pemda tidak digunakan lebih baik disewakan untuk orang lain menjalankan usaha lalu pemerintah daerah mendapat uang sewa. Hasil sewa itu bisa untuk membangun infrastruktur lain," tuturnya.
Setiap aset memiliki penanggung jawab masing-masing, baik di bagian umum maupun SOPD. Sehingga nantinya mekanisme penyewaan akan diarahkan melalui penanggung jawab tersebut.
Ramadansyah menegaskan, inovasi ini merupakan upaya pemda agar barang milik daerah dapat memberikan nilai tambah.
"Kita optimalkan barang milik daerah agar menjadi pendapatan. Termasuk aset yang digunakan organisasi nantinya juga akan dikenakan sewa. Namun, ada ketentuan undang-undang yang memungkinkan Bupati memberikan keringanan atau pembebasan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









