SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan formasi PPPK paruh waktu tidak terbuka untuk masyarakat umum. 

"Bukan lagi mendaftar, tetapi mereka-mereka ini yang masuk database dan telah mengikut tes CPNS maupun PPPK namun tidak lolos. Nama-nama mereka sudah ada di sistem dan aplikasi. Jadi kami tidak bisa menambah data di luar yang sudah ada," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Formasi PPPK paruh waktu bukan untuk pendaftar baru, melainkan bagi tiga kelompok tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database yang mengikuti tes CPNS, databese yang mengikuti tes PPPK, dan peserta non-database yang ikut tes PPPK sebelumnya.

Usulan formasi tersebut mengikuti Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu. Proses pengusulan masih berlangsung dan batas akhirnya pada 20 Agustus 2025.

"Saat ini kami sudah desk dengan OPD dan dalam proses input usul. Insyaallah sebelum tanggal 20 Agustus sudah selesai dipetakan dan terlihat jumlah formasi di masing-masing OPD," ujarnya

Setelah proses pengusulan tersebut, nanti Kemenpan RB akan menetapkan formasinya. Selanjutnya akan diolah dan ditetapkan oleh BKN. Penetapan BKN tersebut nantinya yang akan diumumkan sebagai PPPK paruh waktu.

"Setelah diumumkan nama-namanya itu nanti yang akan diusulkan NIP nya," imbuhnya. Saat ini kontrak tenaga non-ASN yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2025 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025 sambil menunggu selesainya proses pengangkatan PPPK paruh waktu.

"Kontrak diperpanjang karena proses PPPK paruh waktu belum selesai. Setelah diangkat, tenaga kontrak akan diberhentikan dan beralih menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengintruksikan masing-masing OPD untuk menganggarkan gaji PPPK tahap II dan PPPK Paruh waktu terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

"Jadi tahun ini tidak ada CPNS begitu juga PPPK untuk umum. Karena kita diminta fokus menyelesaikan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK penuh yang sudah mengikuti seleksi tahap II dan sisanya sebagai PPPK paruh waktu. TMT untuk formasi ini ditetapkan mulai 1 Oktober 2025," pungkas Kamaruddin. (DEWI PATMALASARI/R)