BORNEONEWS, Palangka Raya -- Penasehat Hukum (PH) H Wanto A Salan K meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teuku Azhari dari Kejari Pangkalan Bun menghadirkan saksi Komisaris Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri (PD AG) untuk dihadirkan di persidangan.
“Kita minta saksi Ujang Iskandar dihadirkan di persidangan, kalau yang bersangkutan tidak mau harus dengan cara paksa. Bila perlu saksi dipanggil dengan menggunakan mobil tahanan,” ungkap Wanto saat menunggu persidangan terdakwa Direktur PD Agrotama Mandiri Reza di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (1/11).
Dijelaskan, kehadiran saksi Ujang Iskandar mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang kala itu menjabat sebagai Komisisari PD AG sangat diperlukan terkait dugaan korupsi PD AG yang diduga merugikan Negara Rp 2,77 miliar.
“Dari sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan bahwa ketentuan harga beli jagung sebesar Rp 1.300 per kilogram merupakan keputusan Bupati Ujang Iskandar saat itu. Sedangkan terdakwa hanya menjalankan tugasnya sebagai direktur PD AG,” katanya.
Ditambahkan, walaupun dari awal Konsultan Teknis dari Politeknik Jember tidak merekomendasikan harga tersebut kepada Bupati, namun Ujang Iskandar tetap memerintahkan untuk melaksanakan pembelian harga pembelian agung dari petani sebesar Rp 1.300 per kilogram
“Bahkan terungkap, bahwa konsultan yang dibayar sebesar Rp 770 juta tersebut untuk menganalisa penjualan jagung untuk tujuan ekspor bukan untuk pasaran dalam negeri.Di sinilah kita ingin tanyakan keadaan yang sebenarnya,” katanya.
JPU Teuku Azhari saat dikonfirmasi memastikan Ujang Iskandar akan dihadirkan dalam sidang pekan depan.
“Sebelumnya kita sudah telepon kepada yang bersangkutan namun Ujang Iskandar mintanya pakai surat panggilan resmi,” katanya.
Kita tetap akan memanggil saksi Ujang Iskandar untuk hadir di persidangan. “Kita pastikan Ujang akan hadir pada sidang keterangan saksi pekan depan,” katanya. (dln/*)








