BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan, meskipun sejumlah daerah lain ramai diberitakan menaikkan tarif tersebut.
“Di daerah kita Alhamdulillah tidak ada kenaikan PBB-P2,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pada 2019 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kotim sudah cukup tinggi. Jika disesuaikan dengan harga pasar saat itu, maka akan terjadi lonjakan besar yang berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat.
“Kalau misalkan dalam satu kawasan atau jalan itu PBB-nya sebelumnya Rp17.000, kalau dimutakhirkan sesuai harga pasar bisa menjadi Rp7 juta,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Kotim memberikan stimulus berupa penetapan NJOP hanya 20 persen dari harga pasar. Dengan demikian, kenaikan tidak sampai ratusan persen dan hanya berlaku di zona tertentu.
Kenaikan tersebut hanya untuk zona bisnis di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, itupun sekitar 20 persen dari NJOP sebelumnya.
"Memang kalau disesuaikan harga pasar cukup tinggi. Tetapi kita melihat kondisi masyarakat. Pemerintah daerah menganalisa jadi kita tidak langsung menyesuaikan perhitungan kenaikan NJOP dengan harga seperti yang di undang-undang," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









