PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah pemilik akun media sosial dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik. 

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum beranggotakan Jeffriko Seran, Rotama, Melki, serta Kautsar Mayda, melakukan pelaporan dilakukan di Ruang Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. 

Para kuasa hukum mewakili seorang pelapor dengan inisial E, yang merasa dirugikan atas konten di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Menurut keterangan kuasa hukum, beberapa akun di platform Instagram, WhatsApp, dan Facebook membuat serta menyebarkan sebuah poster bergambar klien mereka. 

Poster tersebut menampilkan foto pelapor dengan tulisan DICARI, lengkap dengan identitas pribadi seperti nama, usia, dan ciri fisik. Selain itu, dalam konten yang beredar, pelapor juga dituduh dengan narasi negatif yang merendahkan martabatnya. 

Bahkan, terdapat ajakan kepada publik agar tidak menerima pelapor bekerja di manapun. Lebih jauh, ia disebut sebagai seorang DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tim kuasa hukum menegaskan, tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Hingga saat ini, pihak kepolisian tidak pernah menerbitkan surat resmi maupun keterangan apapun yang menyatakan bahwa pelapor berstatus DPO.

“Sampai laporan ini dibuat, tidak ada satu pun dokumen resmi dari kepolisian yang menyebutkan klien kami sebagai DPO,” ungkap Jeffriko Seran salah satu kuasa hukum, Minggu, 17 Agustus 2025.

Sebelum menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara persuasif. Mereka mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Somasi telah kami sampaikan, tapi tidak ada itikad baik ataupun jawaban dari pihak yang bersangkutan. Maka, langkah hukum terpaksa kami tempuh,” tegasnya.

Laporan resmi akhirnya diajukan terhadap sejumlah akun maupun individu berinisial F, A, E, M, serta akun bernama Pusat Ponsel dan Laptop (PPL Palangka Raya). Para terlapor diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Pihak kuasa hukum berharap, Polda Kalteng melalui Ditreskrimsus dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka meyakini, aparat kepolisian akan memberikan perlindungan hukum bagi klien yang telah dirugikan oleh penyebaran konten hoaks tersebut.

“Kami percaya, kepolisian akan bekerja sesuai aturan hukum dan memberikan keadilan bagi warga negara yang hak-hak kehormatan serta nama baiknya telah dirusak,” pungkasnya. (PATHUR/j)