BORNEONEWS, Palangka Raya - Dirketur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Asep Taufik mengingatkan masyarakat agar dapat menggunakan Facebook dengan arif dan bijaksana. Jangan sampai, media sosial yang paling populer di dunia ini disalahgunakan hingga menimbulkan unsur kebencian.
"Masyarakat harus menggunakan medsos dengan arif dan bijaksana. Jangan suka-suka apalagi mengeluarkan kata-kata hinaan, berbau SARA. Itu tidak diperbolehkan," ucap Asep Taufik kepada wartawan, Selasa (1/11/2016).
Dia menuturkan, pihaknya juga melakukan pemantauan pada Facebook. Proses hukum bakal ditegakkan apabila terbukti menyimpang. "Kalau pembicaraannya biasa, ya nggak ada sanksinya. Tapi kalau disitu muncul penghinaan, SARA, itu bisa dilakukan investigasin," ungkapnya.
Menurut Asep, bagi yang mengindahkan imbauan itu, bakal dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal yang dilarang dalam UU ITE No 11 Tahun 2008 ini adalah setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat muatan yang melanggar asusila, perjudian, mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengandung muatan pemerasan atau pengancaman.
Kemudian menyebarkan berita bohong, menyesatkan yang dapat merugikan konsumen, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama dan golongan. (BUDI YULIANTO/m)








