BORNEONEWS, Tamiang Layang – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berlangsung khidmat pada Minggu, 17 Agustus 2025. Momen sakral itu diwarnai dengan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Bupati Barito Timur, M Yamin, hadir sebagai inspektur upacara. Turut mengikuti kegiatan tersebut jajaran Rutan Tamiang Layang, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh warga binaan.
Dalam sambutannya, Bupati Yamin membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi kepada dua orang perwakilan warga binaan. Total sebanyak 177 orang mendapatkan Remisi Umum dan 181 orang menerima Remisi Dasawarsa, dengan rincian 4 orang bebas langsung dan sisanya memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.
Dalam keterangannya Bupati menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif.
“Remisi ini merupakan kesempatan kedua yang diberikan negara. Saya berpesan kepada saudara-saudara sekalian, jangan sia-siakan kesempatan ini. Jangan mengulangi kesalahan yang pernah terjadi, tetapi jadikan pengalaman hidup ini sebagai pelajaran berharga untuk menjadi pribadi yang lebih baik bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia melalui pengorbanan para pahlawan harus dimaknai dengan tindakan nyata, termasuk bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pembinaan.
“Momentum peringatan HUT kemerdekaan harus menumbuhkan rasa cinta tanah air sekaligus menjadi semangat untuk memperbaiki diri. Ingatlah, di luar sana ada keluarga yang menanti saudara untuk pulang sebagai pribadi yang baru, yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat,” pesan Bupati.
Upacara berlangsung tertib dan penuh khidmat di lapangan blok hunian Rutan Tamiang Layang, sesuai pedoman pelaksanaan peringatan HUT RI. Penyerahan remisi ini juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa pada Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









