BORNEONEWS, Barito Selatan - Tanah pemakaman Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) dan Umat Khatolik Desa Sanggu, sempat bersengketa. Pasalnya, tanah pekuburan umat kristiani tersebut digugat Rusine Rikik sebagai ahli waris Imbuk Guse (alm) warga setempat. Tetapi masalah itu kini sudah selesai, setelah munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2699 K/Pdt/2013 tanggal 27 Oktober 2016 kemarin.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Imbuk Guse (alm) yang diwakili Rusine Rikik sebagai pemohon kasasi (penggugat)  dinyatakan kalah oleh MA.

Ketua Majelis Jemaat GKE Desa Sanggu Pdt Nivilianty STh dan Ketua Umat Khatolik Muliadi melalui Penasehat Hukum (PH) tergugat, Anthony Dules Manalu SH di dampingi H Irawansyah  kepada PPost Rabu  (2/11) di Buntok mengatakan, dengan munculnya putusan MA RI tersebut, maka masyarakat Desa Sanggu tidak perlu lagi merasa resah karena takut kehilangan tempat pemakaman di desanya.

"Sekarang  masyarakat Desa Sanggu tidak perlu khawatir lagi,  karena lokasi pemakaman masyarakat setempat sudah bebas dari gugatan,” imbuh Anthony Dules Manalu, Rabu (2/11/2016).

Mantan Tim Ahli unsur pimpinan DPRD Barsel itu juga mengatakan, sesuai putusan MA RI nomor 2699 K/Pdt/2013 yang diterima 27 Oktober 2016 tersebut, bahwa pemohon kasasi (penggugat) berada dipihak yang kalah. Selanjutnya penggungat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan Rp500 ribu.

“Pada intinya, tentang pokok perkara ini menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga dimenangkan oleh termohon (tergugat),” kata Anthony

Sementara Rusine Rikik melalui PH Bambang Sakti SH saat dikonfirmasi media ini mengakui atas kekalahannya dalam perkara tersebut. Dan pihaknya hanya menunggu eksekusi dari hasil putusan MA RI. (H. LAILY MANSYUR/N).