BORNEONEWS, Palangka Raya -- USAI melaksanakan tes urine mendadak terhadap seluruh pegawainya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menggeledah ruang tahanan yang dihuni empat pelaku tindak pidana narkotika.
Tidak hanya ruangan, penggeledahan badan juga dilakukan. Selanjutnya, empat tahanan tersebut dilakukan tes urine. "Semua hasilnya negatif," kata Sumirat kepada wartawan, Rabu (2/11/2016).
Sementara dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan bahan narkotika. Hanya ditemukan obat alergi yang menurutnya tidak berbahaya. Juga ada nomor telephone seseorang, tapi belum bisa dipastikan apakah itu jaringan atau nomor keluarganya.
"Ini merupakan kontrol atau pengawasan dari saya sekalu Kepala BNNP terhadap para tahanan. Siapa tahu mereka mengelabuhi petugas melalui kiriman pembesuk. Makanya, ini untuk mengetahui apakah mereka masih ada dalam jaringan peredaran atau tidak," ucap Sumirat.
Empat tahanan itu berinisial SA, yang diketahui masuk pada 21 Oktober 2016. Kemudian Am, pada 11 Oktober. Ar, masuk pada 21 Oktober dan AR pada 16 Oktober 2016. Untuk Am, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan sisanya dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Statusnya mereka semua pengedar," tutur Sumirat. (BY)








