BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Kapuas yang juga terpidana kasus korupsi, Ben Brahim S Bahat, menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, Minggu, 17 Agustus 2025.
"Yang jelas beliau dapat remisi, kalau tidak salah sekitar tiga bulan," ujar I Putu Murdiana
I Putu Murdiana menjelaskan bahwa sebanyak 50 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus pidana korupsi mendapatkan remisi pada 17 Agustus ini. Selain itu, 135 WBP kasus korupsi juga menerima remisi dasawarsa atau 10 tahunan.
Ia menambahkan bahwa rata-rata WBP kasus korupsi mendapatkan remisi antara 1 hingga 3 bulan. Remisi ini diberikan kepada WBP kasus korupsi yang telah berstatus inkrah sebagai warga binaan, telah menjalani minimal 6 bulan pidana penjara, dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Serta memenuhi syarat formil lainnya, seperti aktif mengikuti pembinaan yang dituangkan dalam instrumen STTR (Sistem Terpadu Terintegrasi dan Restoratif), dan tidak menjalani subsider," imbuhnya. (PATHUR/j)









