BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut menggulung  Alexander alias Andre (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Warga Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau ini ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Global, Dadahup, Kabupaten Kapuas. Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Jupiter MX KH 3196 TP, laptop merk Acer dan dua unit handphone.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Kapolsek Pahandut, AKP Ani Maryani didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jaka Waluya kepada wartawan, di Palangka Raya, Rabu (2/11/2016).

Kapolsek menuturkan, pelaku ditangkap Selasa (1/11/2016) sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan bersama anggota Resmob wilayah Polres setempat, tanpa ada perlawanan. "Jadi semua barang yang diambil itu milik temannya sendiri," ungkap Kapolsek.

Korban diketahui bernama Zaini dan Maul, warga yang tinggal di sebuah barak, Jalan Manunggal III, Palangka Raya. Pencurian terjadi Jumat (21/10/2016) dan dilaporkan keesokan harinya. Dalam laporan itu, Alexander yang seyogyanya berdomisili di Jalan Karet, Gang Rotan,  itu ikut tidur bersama kedua korban.

Karena sudah berteman sejak 4 bulan lalu, pekerja bangunan itu tidak sedikitpun menaruh curiga. Saat korban tertidur lelap, Alexander secara perlahan mengambil sebuah tas berisikan laptop, dua handphone lalu kunci motor yang kemudian menggondol motor Jupiter milik Maul. Untuk laptop dan HP diketahui milik Zaini.

"Dari laporan itulah, kita lakukan penyelidikan. Kemudian mendapat informasi jika pelaku berada di kawasan perusahaan. Kita lakukan koordinasi dengan aparat kepolisian wilayah setempat baru kita lakukan penangkapan," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebut barang curian tidak dijual, tapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun lucunya, handphone miliknya sendiri dengan merk Samsung justru dijual. "Jadi dia memakai handphone hasil curian," tutur Kapolsek. (BUDI YULIANTO/N).