KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kebijakan remisi bagi para narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi polemik di masyarakat. Pemberian potongan masa tahanan ini, yang juga diterima oleh mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, pada Minggu, 17 Agustus 2025 mengungkapkan bahwa ada 50 warga binaan kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum. Selain itu, 135 warga binaan kasus serupa juga menerima remisi dasawarsa, atau remisi 10 tahunan yang diberikan setiap satu dekade.

Kebijakan ini sontak menjadi perbincangan hangat, khususnya di kalangan masyarakat Kapuas. Salah satu warga, Ayyub, secara terang-terangan menyampaikan kekecewaannya. 

"Kenapa kasus korupsi tidak ada pengecualian? Pemberian remisi bagi koruptor bisa jadi motivasi para pejabat untuk tidak ragu korupsi karena hukumannya juga mendapat potongan masa tahanan," ucapnya.

Ayyub menambahkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara dan rakyat secara masif. Berbeda dengan kejahatan pidana biasa, korupsi dapat menghambat pembangunan dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang. Oleh karena itu, menurutnya, para pelaku korupsi seharusnya tidak mendapat perlakuan yang sama dengan narapidana kasus lainnya.

Pemberian remisi ini dianggap tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan oleh pemerintah. Masyarakat menilai kebijakan ini seolah menganggap enteng tindak pidana korupsi. Hukuman yang seharusnya memberikan efek jera, justru terlihat tumpul dengan adanya potongan masa tahanan.

Publik berharap ada konsistensi dalam penegakan hukum, terutama untuk kasus-kasus korupsi. Remisi bagi koruptor dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Semangat perjuangan kemerdekaan dan cita-cita bersih dari korupsi terasa tercoreng dengan kebijakan ini.

Meskipun remisi adalah hak setiap narapidana yang memenuhi syarat, kasus korupsi sering kali dianggap istimewa karena dampak yang ditimbulkan. Pro dan kontra terus bergulir, mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan remisi agar tidak menimbulkan ketidakadilan di mata publik dan tidak mengabaikan beratnya kejahatan korupsi. (SABRIANOOR/H)