BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya Mukarramah menegaskan bahwa keberadaan juru bicara resmi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya jangan sampai membatasi akses wartawan dalam memperoleh informasi.
Menurutnya, media harus tetap dapat melakukan klarifikasi langsung ke Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) maupun pimpinan daerah.
Mukarramah menyampaikan, juru bicara memang berfungsi memperkuat penyampaian informasi agar lebih terarah.
Namun, prinsip keterbukaan informasi publik harus tetap dijaga sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan akurat tetap terpenuhi.
“Walaupun Pemko kini memiliki juru bicara resmi, akses wartawan ke SOPD maupun pimpinan daerah harus tetap terbuka. Keterbukaan ini penting agar tidak menimbulkan kesan menutup-nutupi informasi,” ujarnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurutnya, hubungan harmonis antara pemerintah dan pers merupakan kunci terciptanya transparansi dan akuntabilitas.
Ia pun berharap, keberadaan juru bicara justru mampu memperkuat sinergi dengan media dalam menyampaikan capaian kinerja dan kebijakan Pemko kepada masyarakat.
"Kehadiran juru bicara diharapkan mampu menghadirkan komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah, masyarakat, dan media," harapnya. (MARINI/j)









