BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Peminat dan penikmat obat-obatan terlarang, Zenith kebanyakan dari kalangan menengah ke bawah. Bagi aparat keamanan, bukan perkara banyak atau sedikitnya barang bukti yang disita. Namun kecenderungan penyalagunaan Zenith chranophen oleh warga yang mejadi perhatian.
Di Kotawaringin Timur (Kotim) penjualan zenith kecendrungannya sudah seperti kacang goreng saja larisnya. Biasanya yang mengkonsumsi ini bukan dari kalangan berduit, namun ekonomi menengah ke bawah. Dalihnya, agar badan fit dalam bekerja, padahal ujung-ujungnya untuk mendapatkan efek mabuk. Itulah yang membuat obat zenith lebih banyak di konsumsi dan dijual.
Dari pengakuan Muntaha alias Taha (33), warga Desa Cempaga Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kotim, tersangka pengedar 17.500 obat zenith, menjual obat terlarang itu karena banyak warga yang mencari, dan tentunya untungnya cukup menggiurkan. Walaupun dirinya mengatahui bisnis tersebut dilarang dan konsekuensinya berhadapan dengan aparat kepolisian.
“Sangat banyak yang mencarinya, terutama pekerja berat dan pemuda yang belum memiliki banyak uang. Itulah yang membuat saya tergiur dan berhenti menjadi tukang parkir di Kota Sampit,” ujar Taha.
Taha mengungkapkan, sebelum ditangkap, dirinya membeli obat zenith dari seseorang sebanyak 170 boks atau 17.500 butir. Obat terlarang sebanyak itu dibelinya dengan harga Rp35 juta. Namun hal itu baru saja dilakukannya, dan belum diketahui persis berapa untung dari penjualan itu. “Kalau dihitung-hitung, dalam satu boks berisi 10 keping itu, keuntungannya Rp20 ribu,” lanjut Taha.
Untuk harga jual, dalam sekeping Rp35 ribu. Namun kebanyakan dia menjual per boks dan dipasarkan tidak hanya di daerah tempatnya tinggal. tetapi ke kecamatan lain, seperti Kecamatan Parenggean. Dan di daerah itu dia bisa menjual 70 boks dalam sehari.
Namun apa boleh buat, kini Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dalam kurungan. Karena, Senin (31/10/2016) dia diringkus aparat kepolisian, saat hendak mengantar Zenith ke Kecamatan Parenggean. Taha diancam dengan Pasal 196 junto Pasal197 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan Perda Miras No 2 Tahun 2011. (M. HAMIM/N).








