JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan pengurusan dokumen perizinan penangkapan ikan, guna mendukung nelayan beroperasi lebih cepat, legal, efisien, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengaku terus melakukan sosialisasi sekaligus membuka layanan dokumen kapal perikanan dan perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan di sejumlah sentra perikanan.

"Intinya kami benar-benar proaktif, membantu dan mendampingi," kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

Dia menyampaikan bagi nelayan atau pelaku usaha perikanan yang belum memahami prosedur, pemerintah siap memberikan pendampingan sejak tahap awal agar mereka lebih mudah mengurus perizinan penangkapan ikan.

Pendampingan itu mencakup pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), penyiapan dokumen persyaratan seperti surat tanda kepemilikan kapal dari kepala desa dan camat, hingga proses scan dokumen dan foto diri.

"Bagi nelayan atau pelaku usaha perikanan yang belum paham, kami membantu sampai hal paling awal, seperti membantu membuatkan NIB," ujar Latif

Pihaknya membuka gerai dokumen kapal dan perizinan berusaha di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong.

Saat ini ada 180 kapal yang telah memilik Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan yang tuntas sampai dengan terbit Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) mencapai 48 kapal, termasuk yang terbit persis di Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2025.

Gerai juga dibuka di Tuban mulai tanggal 18 hingga 22 Agustus 2025. Perkiraan kami ada sekitar 200-an kapal yang dapat segera memiliki dokumen kapal dan perizinan berusaha.

Selain di sentra-sentra nelayan di Jawa Timur, pihaknya juga melakukan upaya serupa di lokasi dengan populasi kapal cukup banyak, seperti di Jawa Tengah, Yogyakarta, Lampung, Banten, serta berbagai wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.

"Hasilnya sepanjang 2025 sudah terbit sekitar 582 SIUP dan yang tuntas sampai SIPI/SIKPI sekitar 704 kapal," jelas Latif.

Sehubungan adanya dokumen kapal dan perizinan berusaha yang saling terkait dari hulu sampai hilir, Latif menjelaskan upaya penyadartahuan, sosialisasi dan gerai layanan dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Beberapa di antaranya Kementerian Perhubungan, Kantor Syahbandar dan Operasional Pelabuhan (KSOP), pemerintah daerah sampai kecamatan dan desa, serta asosiasi seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan asosiasi nelayan lainnya.

"Bahkan kami juga melibatkan mitra dan lembaga swadaya masyarakat seperti Masyarakat dam Perikanan Indonesia (MDPI) dan Marine Stewardship Council (MSC) Indonesia," tutur Latif.

Dokumen kapal dan perizinan berusaha yang diberikan dalam paket lengkap mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), Buku Kapal Perikanan (BKP).

Selain itu, Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI), dan juga dokumen kapal perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dari mulai Surat Ukur, Grosse Akta, hingga Kas Kecil/Pas Besar.

Pihaknya didampingi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri bersinergi agar proses kepemilikan dokumen kapal perikanan dan perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan semakin dapat terakselerasi.

ANTARA