SAMPIT –

BORNEONEWS,Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah strategis untuk mengakhiri praktik aset daerah yang terbengkalai.

Tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang belum termanfaatkan akan segera dioptimalkan melalui skema penyewaan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Ramadansyah mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum untuk pemanfaatan aset tersebut.

Proses penyewaan akan dilakukan secara transparan, dengan nilai sewa yang ditentukan oleh tim aprisal untuk memastikan kewajaran.

"Daripada tanah atau bangunan kosong tidak digunakan, lebih baik disewakan kepada pihak yang ingin berusaha," katanya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dia mengungkapkan pemerintah daerah mendapat pemasukan, sementara masyarakat bisa menjalankan aktivitas ekonomi. Sementara untuk nilai sewa akan ditetapkan per tahun setelah dihitung tim aprisal. 

Ramadansyah juga menegaskan bahwa sesuai aturan, aset pemerintah daerah hanya boleh dipinjamkan antarinstansi pemerintah. Pihak lain, termasuk organisasi, wajib membayar sewa jika ingin memanfaatkan aset tersebut.

"Meski demikian, bupati memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan sesuai dengan pertimbangan tertentu. Kami berharap dengan sistem ini  menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dengan pajak baru," harapnya. (DEVIANA/R)