BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Wakil Bupati Seruyan, Supian menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa, 19 Agustus 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Seruyan.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Pidato Pengantar Bupati Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam pidato yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa penyediaan PSU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Perumahan adalah tempat tinggal kita bersama. Untuk mewujudkan lingkungan yang layak huni, dibutuhkan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai, seperti jalan, drainase, sistem pengelolaan sampah, fasilitas olahraga, taman bermain, hingga ketersediaan air bersih dan listrik,” ungkapnya.
Wakil Bupati menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat dalam penyediaan serta pengelolaan PSU.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan ketersediaan dan kualitas PSU sesuai standar, termasuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Sementara itu, pengembang bertanggung jawab menyediakan dan memelihara PSU hingga masa serah terima kepada pemerintah. Adapun warga memiliki kewajiban menjaga dan merawat fasilitas yang sudah tersedia.
“Penyediaan PSU yang berkualitas akan memberikan dampak positif bagi lingkungan perumahan, menciptakan suasana yang aman, nyaman, sehat, sekaligus meningkatkan nilai investasi properti,” lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Bupati melalui Wakil Bupati mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan Raperda ini.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera dilakukan sehingga menghasilkan regulasi yang kuat sebagai landasan hukum penyediaan dan penyerahan PSU di Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/R)









