BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur meminta warga mengikuti putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas sengketa lahan seluas 22 hektare dengan PT Tanah Tani Lestari (TTL) di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang.
"Kita melihat dan mengkaji hal ini supaya tidak merepotkan kita di kemudian hari kita pertegas bahwa DPRD memutuskan sesuai dengan PK (peninjauan kembali) yang ada, yang dipegang oleh perusahaan kita mengikuti itu saja," kata Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, Selasa, 19 Agustus 2025.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I sengketa lahan antara warga Desa Tumbang Kalang dengan PT TTL.
RDP tersebut bukan pertama kali, namun sempat digelar pada 21 Juli 2025. Saat itu, RDP tidak menemui jalan keluar sebab perwakilan perusahaan tidak hadir.
Sengketa lahan tersebut telah bergulir ke ranah hukum. Hingga akhirnya pada tahun 2021 keluar putusan PK dari Mahkamah Agung RI Nomor 990/PK/Pdt/2021 yang memenangkan perusahaan atas sengketa lahan tersebut.
Dalam RDP tersebut diketahui ternyata Camat dan Kepala Desa setempat masih baru menjabat dan belum mengetahui permasalahan tersebut.
"Perusahaan sudah mempunyai dasar yang berkekuatan hukum. Sebenarnya warga mengetahui sudah ada PK, tetapi dalam benak mereka meyakini PK itu palsu. Namun DPRD tidak berani begitu. Ada surat bahwa faktanya ada kita tidak bisa mengatakan bahwa itu palsu, itu ranah lain," ujarnya.
Sehingga DPRD Kotim memutuskan agar semua pihak mengikuti putusan hukum dan tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketentraman bersama.
"Jika ada masalah lain yang berkembang lahan di luar itu silahkan mereka melengkapi dokumen, lapor Kades dan Camat silahkan lagi mereka untuk melapor kepada eksekutif yang ada wadahnya di sana di Asisten I maupun di DPRD Kotim," imbuhnya.
Suasana RDP sempat tegang karena warga tidak menerima hasil tersebut. Juliansyah pun menjelaskan jika masalah tidak diputuskan akan menjadi bumerang semua pihak.
"Karena kita apapun bentuknya di DPRD atas persetujuan komisi I harus segera memutuskan. Jika ada urusan di luar ini kami selalu siap dan kami sebagai kepanjangan tangan yang dipilih oleh masyarakat tetap akan memperhatikan dan membela masyarakat selama di koridor yang benar," tandasnya.
Diberitakan, PT Tanah Tani Lestari (TTL) mengakui sengketa lahan seluas 22 hektare dengan Samen, warga Desa Tumbang Kalang sudah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.
"Yang menjadi objek ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan peninjauan kembali (PK) dengan objek yang sama dengan demikian kami memohon para pihak untuk menghormati itu," kata advokat yang mewakili perusahaan Meitin Alfun.
Dalam RDP diketahui sengketa lahan tersebut telah dimenangkan oleh perusahaan sesuai PK dari Mahkamah Agung nomor 990/PK/Pdt/2021 tertanggal Kamis, 23 Desember 2021.
Sementara itu, Praktisi Hukum M Sofyan Noor yang hadir bersama Handi firdhauz, kuasa dari warga Tumbang Kalang mengatakan, menyebut warga meragukan putusan PK tersebut.
"Obyek sengketa berada di Desa Tumbang kalang bukan di Sungai Hanya, sementara HGU hanya di sungai hanya. Tidak ada HGU di Tumbang Kalang," ujar Sofyan.
Dalam proses hukum Pmputusan Pengadilan Negeri perusahaan menang, putusan Putusan Pengadilan Tinggi masyarakat menang, Mahkamah Agung masyarakat menang, terakhir putusan PK tiba-tiba perusahaan menang.
"Saya perjelas bahwa putusan itu diragukan. Jadi masyarakat bukan mengintimidasi bahwa itu palsu tetapi meragukan putusan itu bahwa putusan itu ada sedikit kerancuan dan membuat masyarakat ragu-ragu," tandasnya.
Sementara itu, warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku kecewa atas hasil rapat dengar pendapat (RDP) atas sengketa lahan dengan PT Tanah Tani Lestari (TTL).
"Memang (hasilnya) tidak sesuai dengan permohonan kami karena harapan kami pihak DPR bisa memberikan semacam keputusan agar bisa memudahkan urusan kami ke instansi terkait. Karena yang kami butuhkan ke BPN untuk mengecek lahan tersebut," kata Handi firdhauz, kuasa dari Samen warga Desa Tumbang Kalang.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap lahan 22 hektare, milik Samen yang bersengketa dengan PT TTL, tersebut ke BPN namun ditolak untuk memastikan posisi lahan.
Perusahaan juga mengaku telah mengantongi PK yang bersifat inkrah. Namun saat melakukan pengecekan ke PN Sampit, pihaknya tidak menemukan nomor peninjauan kembali (PK) yang disebut oleh PT TTL.
"Setelah disurati 2-3 kali kami diundang, di website PN Sampit, PK itu sudah ada tetapi di Mahkamah Agung belum ada punya Pak Samen," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya memcari jalan melalui RDP di DPRD Kotim. Ia tidak memungkiri bahwa HGU PT TTL memang ada, namun lokasinya masih dipertanyakan apakah benar berada di Desa Tumbang Kalang.
Bahkan tidak hanya lahan milik Samen, ratusan hektare lahan lainnya di Desa Tumbang Kalang disebut masih bersengketa dengan PT TTL.
"Kami menduga perusahaan ngotot karena jika kami berhasil memperjuangkan milik pak samen maka ratusan hektare itu terancam digugat. Pernah juga kami mediasi dengan pemda tidak ada izin mereka di desa Tumbang Kalang, sayang saya tidak punya dokumennya," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









