BORNEONEWS, Sampit - PT Tanah Tani Lestari (TTL) mengakui sengketa lahan seluas 22 hektare dengan Samen, warga Desa Tumbang Kalang sudah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.
"Yang menjadi objek ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan peninjauan kembali (PK) dengan objek yang sama dengan demikian kami memohon para pihak untuk menghormati itu," kata advokat yang mewakili perusahaan Meitin Alfun, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I antara warga dengan perusahaan di Kantor DPRD Kotim. RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah.
Dalam RDP diketahui sengketa lahan tersebut telah dimenangkan oleh perusahaan sesuai PK dari Mahkamah Agung nomor 990/PK/Pdt/2021 tertanggal Kamis, 23 Desember 2021.
Sementara itu, Praktisi Hukum M Sofyan Noor yang hadir bersama Handi firdhauz, kuasa dari warga Tumbang Kalang mengatakan, menyebut warga meragukan putusan PK tersebut.
"Obyek sengketa berada di Desa Tumbang kalang bukan di Sungai Hanya, sementara HGU hanya di sungai hanya. Tidak ada HGU di Tumbang Kalang," ujar Sofyan.
Dalam proses hukum Pmputusan Pengadilan Negeri perusahaan menang, putusan Putusan Pengadilan Tinggi masyarakat menang, Mahkamah Agung masyarakat menang, terakhir putusan PK tiba-tiba perusahaan menang.
"Saya perjelas bahwa putusan itu diragukan. Jadi masyarakat bukan mengintimidasi bahwa itu palsu tetapi meragukan putusan itu bahwa putusan itu ada sedikit kerancuan dan membuat masyarakat ragu-ragu," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









