SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku kecewa atas hasil rapat dengar pendapat (RDP) atas sengketa lahan dengan PT Tanah Tani Lestari (TTL) yang digelar di Kantor DPRD Kotim, Selasa, 19 Agustus 2025.

"Memang (hasilnya) tidak sesuai dengan permohonan kami karena harapan kami pihak DPR bisa memberikan semacam keputusan agar bisa memudahkan urusan kami ke instansi terkait. Karena yang kami butuhkan ke BPN untuk mengecek lahan tersebut," kata Handi firdhauz, kuasa dari Samen, warga Desa Tumbang Kalang.

Sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap lahan 22 hektare, milik Samen yang bersengketa dengan PT TTL, tersebut ke BPN namun ditolak untuk memastikan posisi lahan.

Perusahaan juga mengaku telah mengantongi PK yang bersifat inkrah. Namun saat melakukan pengecekan ke PN Sampit, pihaknya tidak menemukan nomor peninjauan kembali (PK) yang disebut oleh PT TTL.

"Setelah disurati 2-3 kali kami diundang, di website PN Sampit, PK itu sudah ada tetapi di Mahkamah Agung belum ada punya Pak Samen," ujarnya. 

Oleh karena itu pihaknya berupaya memcari jalan melalui RDP di DPRD Kotim. Ia tidak memungkiri bahwa HGU PT TTL memang ada, namun lokasinya masih dipertanyakan apakah benar berada di Desa Tumbang Kalang.

Bahkan tidak hanya lahan milik Samen, ratusan hektare lahan lainnya di Desa Tumbang Kalang disebut masih bersengketa dengan PT TTL.

"Kami menduga perusahaan ngotot karena jika kami berhasil memperjuangkan milik pak samen maka ratusan hektare itu terancam digugat. Pernah juga kami mediasi dengan pemda tidak ada izin mereka di desa Tumbang Kalang, sayang saya tidak punya dokumennya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)