TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur menuntaskan penyempurnaan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui rapat paripurna, Selasa, 19 Agustus 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop dan Pj Sekda Misnohartaku. Turut hadir anggota DPRD, Asisten II Setda, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Nursulistio menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan agenda penting sekaligus paripurna kedua pada masa sidang pertama, dengan pokok bahasan penandatanganan keputusan DPRD atas penyempurnaan Raperda RPJMD 2025–2029.

“Raperda ini merupakan hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Sebelumnya kami juga sudah melaksanakan rapat kerja untuk membahas hasil evaluasi tersebut, termasuk menerima saran dan masukan dari Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.

Seluruh perbaikan dalam dokumen RPJMD telah disesuaikan dengan ketentuan hukum dan perbaikan redaksional.

Sesuai aturan, RPJMD harus diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, dengan batas akhir pada 20 Agustus 2025.

“Alhamdulillah hari ini seluruh proses sudah selesai dan raperda juga telah memperoleh nomor registrasi dari provinsi,” tambahnya.

Setelah ditandatangani, dokumen RPJMD tersebut akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan nomor registrasi akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Harapan kita bersama, RPJMD ini mampu membawa Barito Timur menjadi daerah SEGAH - Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah dan Harmonis - serta terus berkembang menjadi lebih baik ke depannya,” pungkas Nursulistio. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)